PONTIANAKGLOBE -- Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) menangkap pemodal tambang emas ilegal yang mengambil emas di sekitar Taman Nasional Batang Gadis, Sumatra Utara.
Penangkapan terhadap pemodal tambang emas menjadi bagian penting dari KLHK untuk menjagakawasan TN Batang Gadis dari aktivitas perusakan ekosistem dan kerusakan lingkungan sekitar dari tambang emas ilegal.
Dari pengembangan penyelidikan tim, ada dua pemodal yang telah ditangkap dan kini ditahan oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera KLHK yakni MSN (37 tahun) dari Desa Hutarimbu, Kecamatan Panyabungan Selatan, Mandailing Natal.
Kronologi penangkapan MSN bermula dari operasi represif pengamanan hutan Gakkum LHK dan Balai Taman Nasional Batang Gadis. Tim menemukan tiga ekskavator bersama tiga orang operator dan satu helper sedang mengeruk tanah Sungai Batang Bangko.
Saat tim menanyakan aktivitas tersebut, para pekerja tida bisa memperlihatkan izin pengerjaan lahan. Dalam penyelidikan, ketiga operator dikembalikan ke keluarga dan seiring pencarian barang bukti diketahui bahwa pemodal aktivitas tambang emas ilegal tersebut adalah MSN dan MH.
Sebagai informasi, tersangka MSN saat ini sudah di tahan sejak 13 Februari 2023. Sementara itu, pemodal MH berstatus daftar pencarian orang (DPO)
Pada tersangka berpotensi mendapatkan vonis hukuman berdasarkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat 2 jo pasal 50 ayat 3 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat 2 Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 huruf a UU RI No. 11/2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Di sisi lain, penyidik juga akan menindak pidana kerusakan lingkungan Pasal 98 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
"Ini komitmen kami tidak adakn berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini, para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar jera," kata Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani.
Artikel Terkait
Bravo, Gakkum LHK Tangkap Cukong Perambah Hutan TN Tesso Nilo
Sektor Tambang Sumbang Penurunan Ekspor Kalimantan Timur Desember 2022.