Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Meskipun pelaku menyesali tindakannya, proses hukum tetap berjalan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***