"Begitu mendapat laporan, kami langsung menuju lokasi kejadian, mengamankan pisau sebagai barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Identitas pelaku berhasil kami ketahui, dan dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan," kata AIPTU Ade.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya untuk memastikan motif di balik perbuatannya.
Polres Kubu Raya memastikan bahwa kasus ini akan diselidiki dengan profesional.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya, namun penyelidikan lebih lanjut akan kami lakukan untuk mendalami faktor lain yang mungkin memicu kejadian ini," tambah Ade.
Ade juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membuat spekulasi berlebihan, serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami akan menangani kasus ini secara serius dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kubu Raya," tegasnya.
Korban yang telah menjalani operasi kini dalam perawatan dan kondisinya dilaporkan stabil.
Polres Kubu Raya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***