PONTIANAKGLOBE.COM, SAMBAS -- Tim Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan 13 terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Penangkapan yang dilakukan secara terpisah ini terkait dengan kerusakan yang terjadi pada kebun milik PT WHS.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan adalah WI, KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, JU, dan AT.
Penindakan terhadap aktivitas PETI dilakukan pada Minggu, 10 November 2024, setelah tim menemukan aktivitas pertambangan emas di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, yang melibatkan 11 orang.
"Pada lokasi tersebut, kami menemukan kegiatan pertambangan dengan menggunakan mesin diesel atau dongfeng yang berfungsi untuk mengoperasikan gelondong," jelas Rahmad.
Para penambang mengambil tanah dari Kampung Bejongkong, Dusun Beruang, lalu memindahkannya menggunakan sepeda motor ke lokasi gelondong di Desa Kaliau.
Baca Juga: Tragis! Tabrakan di Jalan Adisucipto Kubu Raya, Pejalan Kaki Tewas
Di tempat tersebut, material tanah yang dibawa dimasukkan ke dalam gelondong untuk diproses menjadi emas.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pemilik alat-alat gelondong tersebut adalah WI, yang memungut biaya Rp 50 ribu per tabung gelondong dari para penambang.
Selain itu, hasil emas yang diperoleh juga dibeli oleh WI seharga Rp 1 juta per gram.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah WI dan menemukan peralatan pemurnian emas.
Baca Juga: Serius Lawan Penyelundupan, Pemerintah Amankan Barang Senilai Rp6,1 Triliun
WI mengaku memperoleh peralatan tersebut dari AT, yang membeli perlengkapan tersebut di Kota Singkawang dan juga memasangkan alat gelondong tersebut.
Saat ini, ke-13 pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.