PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan Paulus Andy Mursalim (PAM) atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan modus markup.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Pontianak oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar.
Selain Paulus Andy Mursalim, tiga tersangka lain sudah lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka adalah Sudirman, mantan Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015; Samsir Ismail, mantan Direktur Umum Bank Kalbar tahun 2015; dan M Faridhan, Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bank Kalbar.
Paulus berperan sebagai mediator yang menerima kuasa dari penjual tanah dalam transaksi tersebut.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa penetapan Paulus sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-05/O.1/Fd.1/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.
Menurutnya, bukti-bukti yang diperoleh dari saksi dan dokumen lainnya mendukung adanya indikasi korupsi.
Siju menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami proses hukum kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Pada 2015, Bank Kalbar yang merupakan milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat melakukan pengadaan tanah untuk membangun kantor pusat dengan harga pembelian sebesar Rp99,17 miliar untuk tanah seluas 7.883 meter persegi.
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap: Rp18,95 miliar pada 27 Oktober 2015 dan pelunasan Rp70,5 miliar pada 11 November 2015.
Baca Juga: Misionaris Kalimantan Pastor Amantius Pijnenburg OFMCap Telah Berpulang pada Usia 99 Tahun
Namun, transaksi tersebut diduga melalui pihak ketiga, yakni Mursalim (Paulus Andy Mursalim) dan Ricky Sandy, yang membuka peluang terjadinya markup.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp30 miliar yang tidak sampai ke pemilik tanah bersertifikat hak milik.