kalbar-kita

Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim, Diduga Terlibat Korupsi Tanah Bank Kalbar Rp30 Miliar, Ini Dia Calon Pengganti-nya di DPRD Kalbar

Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Kolase foto penahanan Paulus Andy Mursalim dan konpres oleh Kejati Kalbar. (Penkum Kejati Kalbar)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan Paulus Andy Mursalim (PAM) atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015 dengan modus markup.

Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Pontianak oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar.

Baca Juga: BRI Journalism 360, Inisiatif Promedia dan BRI untuk Tingkatkan Kualitas Jurnalisme Berkelanjutan di Indonesia

Selain Paulus Andy Mursalim, tiga tersangka lain sudah lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.

Mereka adalah Sudirman, mantan Direktur Utama Bank Kalbar tahun 2015; Samsir Ismail, mantan Direktur Umum Bank Kalbar tahun 2015; dan M Faridhan, Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bank Kalbar.

Paulus berperan sebagai mediator yang menerima kuasa dari penjual tanah dalam transaksi tersebut.

Baca Juga: Kisah Sukses Petani Salak Pondoh di Desa Kutambaru, Raih Omzet Puluhan Juta Setelah Dapat Dukungan BRI

Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan bahwa penetapan Paulus sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-05/O.1/Fd.1/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024.

Menurutnya, bukti-bukti yang diperoleh dari saksi dan dokumen lainnya mendukung adanya indikasi korupsi.

Siju menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami proses hukum kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Pada 2015, Bank Kalbar yang merupakan milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat melakukan pengadaan tanah untuk membangun kantor pusat dengan harga pembelian sebesar Rp99,17 miliar untuk tanah seluas 7.883 meter persegi.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap: Rp18,95 miliar pada 27 Oktober 2015 dan pelunasan Rp70,5 miliar pada 11 November 2015.

Baca Juga: Misionaris Kalimantan Pastor Amantius Pijnenburg OFMCap Telah Berpulang pada Usia 99 Tahun

Namun, transaksi tersebut diduga melalui pihak ketiga, yakni Mursalim (Paulus Andy Mursalim) dan Ricky Sandy, yang membuka peluang terjadinya markup.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp30 miliar yang tidak sampai ke pemilik tanah bersertifikat hak milik.

Halaman:

Tags

Terkini