Kejati Kalbar Tahan Paulus Andy Mursalim, Diduga Terlibat Korupsi Tanah Bank Kalbar Rp30 Miliar, Ini Dia Calon Pengganti-nya di DPRD Kalbar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Kolase foto penahanan Paulus Andy Mursalim dan konpres oleh Kejati Kalbar. (Penkum Kejati Kalbar)
Kolase foto penahanan Paulus Andy Mursalim dan konpres oleh Kejati Kalbar. (Penkum Kejati Kalbar)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lebih Praktis dan Aman! Transfer Uang di BRImo Kini Bisa Lewat QRIS

“Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Siju.

Konferensi pers terkait penetapan tersangka Paulus Andy Mursalim ini digelar di Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl Jenderal Ahmad Yani, Pontianak, dipimpin oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju; Kasidik Pidsus Yuriza Antoni; dan Kasi Penkum I. Wayan Gedin Arianta.

Paulus Andy Mursalim saat ini adalah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Bahkan sebelumnya ada pernytaaan jika Paulus Andy Mursalim ditunjuk oleh DPP PDIP sebagai Ketua DPRD Kalbar periode 2024-2029. 

Siapa Calon Pengganti?

Penetapan anggota DPRD Kalimantan Barat, Paulus Andi Mursalim, sebagai tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar menjadi sorotan publik.

Banyak pihak menilai hal ini bisa berdampak pada rencana pergantian antar waktu (PAW) yang mengarah pada Linda Ango, rekan separtai Paulus di PDIP, yang memperoleh suara terbanyak kedua.

Berdasarkan data KPU, Paulus mendapat 9.007 suara, sementara Linda 7.953 suara.

Seperti diketahui pada Senin, 28 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Kalbar menahan Paulus terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank daerah.

Aspidsus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pembayaran lebih dalam pembelian tanah senilai Rp99,1 miliar pada 2015, dengan dugaan selisih pembayaran sebesar Rp30 miliar.

Saat ini, BPKP Kalimantan Barat tengah mengaudit untuk menentukan nilai kerugian negara.

Selain Paulus, tiga nama lain yang terlibat adalah SDM, SI, dan MF, yang semuanya mengajukan praperadilan melalui pengacara Herawan Utoro di Pengadilan Negeri Pontianak.

Herawan meminta hakim memeriksa keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiga kliennya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Penkum Kejati Kalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X