Dalam penanganan kasus penyelundupan minol ilegal ini, pihaknya menemukan dokumen pengiriman yang salah, termasuk keterangan isi dalam peti kemas.
Baca Juga: PWI Kalbar Gelar Konkerprov, Susun Program Kerja 2024-2029 untuk Hadapi Era Digital
"Saat kami temukan hal ini, kami berkoordinasi dengan Karantina Pertanian," ungkapnya.
Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu seorang warga DKI Jakarta berinisial M yang merupakan pemilik barang.
“M mengakui ini adalah pengiriman pertamanya. Dia adalah pemilik gudang di Jakarta dan mengaku mendapatkan akses pemesanan minol ini ketika bekerja di Jakarta,” tambahnya.
Berdasarkan penilaian penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini lebih dari Rp 20 miliar. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dari UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***