Kisah Pahit TKW Asal NTT Hamil 3 Bulan, Korban Agen Ilegal Meninggal Dunia di Pontianak

photo author
Tim Pontianak Globe 02, Pontianak Globe
- Kamis, 23 November 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi meninggal di Hari Kamis dan Senin (pixabay.com/RobVanDerMeijden)
Ilustrasi meninggal di Hari Kamis dan Senin (pixabay.com/RobVanDerMeijden)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Seorang Tenaga Kerja Wanita(TKW) asal NTT yang diduga illegal, berinisial ABD (26), meninggal dunia di RSUD dr Soedarso Pontianak, setelah dipulangkan dari Malaysia.

Korban, seorang buruh sawit yang bekerja di Malaysia selama sekitar satu tahun, diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus bersama suaminya.

ABD, asal Kabupaten Belu, NTT, bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi selama sekitar satu tahun.

Baca Juga: Profil Dakota Johnson, Ini 3 Fakta Menarik Pemeran Utama Film Terbaru Spide Man Series 'Madame Web'

Suaminya, satu-satunya yang memiliki paspor, membawanya masuk melalui jalur tikus di perbatasan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Korban mengalami gangguan kesehatan selama bekerja di Malaysia dan dipulangkan oleh bosnya melalui jalur tikus perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas.

Sang suami menyatakan bahwa korban sedang hamil tiga bulan.

Untuk pulang ke kampung halaman, korban bersama suaminya diantar oleh seorang agen dan sudah memesan tiket pesawat.

Baca Juga: PSSI Berharap Timnas Sepak Bola Indonesia Masuk 100 Besar Peringkat Dunia FIFA

Namun, setelah sampai di Bandara Supadio Pontianak, mereka ditinggalkan begitu saja oleh agen.

Kondisi kesehatan korban semakin memburuk, dan pihak bandara menyatakan bahwa korban tidak layak diterbangkan.

Oleh keluarga besar Flobamora NTT Kalbar, korban dilarikan ke RSUD Soedarso Pontianak. Namun, korban meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Lambretta X300 SR 2024, Skutik Retro dengan Desain Eropa Klasik, Resmi Diluncurkan

Jenazah ABD disemayamkan di rumah duka Santo Michael Pontianak dan dipulangkan ke NTT.

Pemulangan ini dibantu oleh pihak keluarga dan keluarga besar Flobamora NTT Kalbar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X