PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari Pontianak) kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) pada Kamis, 24 Oktober 2024, di halaman terminal peti kemas Pelabuhan Dwikora Pontianak, dekat Kantor PT Pelindo (Persero) Pontianak.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol (minol) ilegal dari berbagai merek, dengan total 22.386 botol yang terdiri dari 40 merek, seperti Baileys, Johnnie Walker, Red Label, Jack Daniels, Jagermeister, dan Hennessy VSOP.
Baca Juga: Kisah Pahit TKW Asal NTT Hamil 3 Bulan, Korban Agen Ilegal Meninggal Dunia di Pontianak
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pontianak, Samuel Fernandes, menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 504/Pid. Sus/2023/Pn. Ptk atas nama terpidana Nendi alias Nendi Bin Ahud (Alm), yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dalam amar putusan tersebut, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Dalam proses pemusnahan, dua alat berat dilibatkan untuk menghancurkan puluhan ribu botol minol ilegal.
Acara ini disaksikan oleh pejabat Pemkot Pontianak, Pelindo, Lantamal XII Pontianak, serta para jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22.366 botol minuman beralkohol ilegal dari Kalimantan Barat menuju DKI Jakarta.
Modus penyelundupan ini melibatkan tiga kontainer yang menyimpan minol ilegal di antara buah kelapa hibrida.
Minol ilegal ini masuk melalui jalur perbatasan tidak resmi di Semunying Jagoi, Babang, Kabupaten Bengkayang, dan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Dari total 22.366 botol, terdapat tiga kontainer: ICBU 248944 22G1 dan TAKU 238012 22G1 yang berisi 14.390 botol, serta kontainer TAKU 2393387 yang berisi 7.996 botol, semuanya dikemas bersama karung berisi buah kelapa hibrida dan diangkut menggunakan kapal laut Tanto Intim Line.
Dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Kalbar, terlihat sejumlah merek minol terkenal, seperti Tequila, Ciroc, Johnny Walker Black Label, Johnny Walker Red Label, Baileys, Glen Fiddich 12 Years, Jack Daniels, The Balvenie, Grey Goose, Macallan, Martel, dan Singleton.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo MP Sibarani, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian, yang dimulai pada 12 Juni 2023.
“Dari dua kontainer, satu di antaranya sudah sempat terkirim dari Pelabuhan Dwikora Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” jelasnya pada 8 Juni 2023.
Kombes Sardo menambahkan, setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Polres Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, satu kontainer yang sudah berada di Jakarta berhasil dikirim kembali ke Pontianak.