kalbar-kita

Detik-Detik Menegangkan, Kecelakaan Mematikan Menyebabkan Seorang Kakek Meninggal di Sungai Raya Bengkayang

Jumat, 27 September 2024 | 06:00 WIB
Dua unit sepeda motor yang terlibat kecelakaan nampak rusak berat. (Humas Polres Bengkayang)

PONTIANAKGLOBE.COM, BENGKAYANG -- Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Dusun Kembang Sari, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 16.45 WIB.

Insiden tersebut melibatkan dua sepeda motor, yang mengakibatkan satu pengendara meninggal dunia.

Baca Juga: Panduan Mudah Daftar dan Aktivasi Bima Mobile Bank Jateng Lewat HP

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai seorang kakek berinisial U (70) yang merupakan petani dari Dusun Kembang Sari, dan sepeda motor Yamaha MX King tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh A (25), warga Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting.

Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh U (70) melaju dari arah Kota Singkawang menuju Pontianak.

Saat tiba di lokasi, kendaraan U diduga berbelok ke sisi kanan jalan secara tiba-tiba.

Pada saat yang bersamaan, sepeda motor Yamaha MX King yang dikendarai A (25) melaju dari belakang dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.

“Karena jarak yang terlalu dekat, A tidak dapat menghindar, sehingga terjadilah tabrakan,” ungkap Kapolres Bengkayang melalui Kasatlantas IPTU Sunarli, S.Sos., M.H., saat dihubungi media pada Kamis sore, 26 September 2024.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar dan Aktivasi m-Banking Bank Jateng Tanpa Perlu ke Kantor Cabang Menggunakan Bima Mobile

“U mengalami luka parah di kepala dan tangan, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Sungai Raya untuk mendapatkan perawatan. Namun, sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal di puskesmas,” tambah Kasatlantas.

Sementara itu, A mengalami cedera di bagian dada dan juga mendapatkan perawatan di Puskesmas Sungai Raya.

Kedua sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Baca Juga: Proses Cepat Bikin Paspor, Begini Panduan Mendapatkan Paspor dalam 1 Hari

Polisi dari Polres Bengkayang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TPTKP), mendata saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.

Kejadian ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana pengendara diduga melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB