Kecelakaan Maut di Bengkayang, Truk Tabrak Pejalan Kaki Sebabkan Perempuan Paruh Baya Meninggal Dunia

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 22 September 2024 | 04:20 WIB
Polisi mengamankan satu unit truk yang menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Dusun Kawan, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB. (Humas Polres Bengkayang)
Polisi mengamankan satu unit truk yang menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Dusun Kawan, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB. (Humas Polres Bengkayang)

PONTIANAKGLOBE.COM, BENGKAYANG -- Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Dusun Kawan, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah truk Mitsubishi Fuso dan seorang pejalan kaki.

Baca Juga: Temu Pastor Dekanat Singbebas: Mantapkan Temu BAPAKAT di Bengkayang yang Akan Dibuka Uskup Agustinus

Menurut saksi di lokasi, truk yang dikemudikan oleh pria berinisial J (39) melaju dari Singkawang ke Bengkayang dengan kecepatan sedang.

Saat mendekati lokasi kejadian, pengemudi melihat korban wanita paruh baya berinisial SA (43) yang hendak menyeberang jalan.

Kecelakaan pun tak terhindarkan, dan truk menabrak korban, yang langsung meninggal di tempat.

“Korban mengalami luka lecet di tangan serta memar di dada dan kepala. Ia adalah warga Dusun Kawan, Desa Suka Maju, Kecamatan Sungai Betung, dan meninggal seketika akibat benturan keras dengan truk,” kata Kasatlantas Polres Bengkayang, Iptu Sunarli, pada Sabtu siang.

Baca Juga: Wakapolres Bengkayang Minta Masyarakat Bumi Sebalo Waspada Terhadap Bencana Banjir

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengemudi truk dalam keadaan sadar dan kooperatif dengan pihak kepolisian.

Satuan Lalu Lintas Polres Bengkayang segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Truk yang terlibat telah diamankan sebagai barang bukti, bersama dengan STNK kendaraan.

Baca Juga: PLBN Jagoi Babang di Bengkayang, Kalbar Siap untuk Diresmikan, Mendagri Tito Karbavian Tinjau Langsung Kesiapan

Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan penyebab kecelakaan.

Pengemudi truk diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan yang mengakibatkan kematian.

Kasatlantas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara atau menyeberang jalan, terutama di daerah yang sering dilalui kendaraan berat seperti truk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Polres Bengkayang, RRI Pontianak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X