PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat, 20 September 2024 menetapkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 489.208 orang.
Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, menyatakan bahwa DPT ini mencakup pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: Putry Poys Istirahat dari Nge-DJ Usai Liburan Musim Panas, Ini yang Menjadi Fokusnya
"Jumlah pemilih terdiri dari 239.089 laki-laki dan 250.119 perempuan," tambahnya.
David juga menjelaskan bahwa pemilih tersebar di enam kecamatan, 29 kelurahan, dan 904 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pontianak, termasuk empat lokasi TPS khusus.
Ia menegaskan bahwa penetapan DPT adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan sinkronisasi, pencocokan, dan penelitian, serta penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Baca Juga: Peningkatan Produksi Kebun Sawit Kalbar, Asian Agri Perkenalkan Bibit DxP Topaz
"Data penduduk ini bersifat dinamis, sehingga prosesnya memerlukan keterlibatan semua pihak untuk memastikan DPT ini adalah data terbaru," ujarnya.
David mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
"Mari kita kawal dan sukseskan Pilkada 2024 dengan menggunakan hak suara pada 27 November 2024 di TPS," pungkasnya.
Baca Juga: Setelah 1,7 Tahun Disandera, Pilot Susi Air Philip Terharu Video Call dengan Keluarga
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kalbar, Suryadi, yang menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah rapat pleno penetapan DPT di masing-masing kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
“Sebagaimana kita ketahui, hari ini kabupaten dan kota di Kalimantan Barat melakukan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi DPT. Beberapa kabupaten sudah melakukan rekapitulasi lebih awal pada 19 September. Namun, kami tetap menunggu hasil rekapitulasi dari setiap kabupaten yang akan dikumpulkan oleh KPU Provinsi untuk ditetapkan sebagai DPT tingkat Provinsi Kalbar pada 22 September nanti,” ungkapnya saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Pleno Penetapan DPT Kabupaten Kubu Raya pada Jumat, 20 September 2024.
Suryadi juga berharap bahwa semua proses pleno DPT di tingkat kabupaten dan kota yang telah selesai hari ini harus diperbarui dengan baik agar tidak ada masalah bagi KPU saat data DPT tersebut di tingkat Provinsi.