PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat telah menahan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan kapal penumpang angkutan sungai (kapal feri) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019.
Keempat tersangka yang ditahan pada Jumat, 9 Agustus 2024, adalah SD, BP, AJ, dan MA, yang masing-masing memiliki peran penting dalam proyek tersebut.
Baca Juga: PDIP Sekadau Matangkan Strategi Menangkan Pilkada 2024 dengan Mengusung Martinus Sudarno
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya, yakni TK, AN alias S, dan AH, telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak sejak 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.
Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, SD bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara BP, AJ, dan MA bertugas sebagai panitia penerima hasil pekerjaan.
Baca Juga: Perayaan Hari Raya Santo Dominikus de Guzman di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Pontianak
TK adalah penyedia barang dan jasa, sementara AN alias S berperan sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan.
Proyek pengadaan kapal ini, yang didanai oleh APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Bidang Transportasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mencatat pagu anggaran sebesar Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Kalimantan Tengah Gelar MTQ Korpri Berskala Nasional: Ajang Silaturahmi Ribuan ASN
Proyek ini awalnya dilakukan melalui proses lelang sebanyak tiga kali, namun gagal karena kurangnya peminat yang memenuhi syarat. Akhirnya, proyek ini dilaksanakan melalui penunjukan langsung.
Dalam pelaksanaannya, kapal yang dibeli oleh AN alias S dibuat pada tahun 2014 dan diperbarui sebelum dikirim ke lokasi proyek di Desa Perigi, Kecamatan Silat, Kabupaten Kapuas Hulu.
Setelah kapal diperiksa oleh panitia penerima hasil pekerjaan, dilakukan pembayaran sebesar Rp 2,227 miliar kepada CV RINDI, perusahaan yang ditunjuk sebagai kontraktor.
Baca Juga: Ahmad Ridwan Siap Maju di Pilkada Batang 2024, Apresiasi Peran Media Ekosistem Promedia dalam Pemilu
Namun, sebagian besar dana tersebut digunakan untuk melunasi kredit bank yang diambil oleh TK, dan sisanya diserahkan kepada AN alias S.