PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kepala desa (Kades) akan mendapatkan uang pensiun sesuai dengan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Uang pensiun menjadi salah satu dari tiga hak keuangan kepala desa.
Namun, UU Desa belum menetapkan besaran tunjangan purnatugas.
Besaran uang pensiun untuk kepala desa akan diatur kemudian melalui peraturan pemerintah.Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa menyatakan, "Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah."
Penjelasan pasal tersebut menggambarkan tunjangan purnatugas sebagai penghargaan yang sah bagi kepala desa setelah menyelesaikan masa jabatannya.
Tunjangan tersebut dapat berupa uang atau setara dengannya.
Baca Juga: Keren, Kades Sendoyan Sambas Bicara Kopi dan Lada di Hadapan 951 Mahasiswa Dari 74 Perguruan Tinggi
Tunjangan purnatugas tidak hanya diberikan kepada kepala desa, tetapi juga kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Selain uang pensiun, kepala desa juga memiliki hak atas penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa.
Baca Juga: Kades di Bengkayang Kalbar Tertangkap Jual Sabu 10 Kilogram
Perubahan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa, yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Meskipun demikian, jumlah periode masa jabatan kepala desa dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode.
Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa dapat mencapai 16 tahun. ***