“Saya yakin kebutuhan kopi di Kota Pontianak bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Perluasan bisnis warung kopi juga memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan lapangan kerja.
"Misalnya, satu warkop skala kecil bisa mempekerjakan dua hingga lima karyawan, dan warkop atau kafe dengan skala besar bahkan bisa menyerap lebih dari 50 orang tenaga kerja," tambahnya.
Edi menegaskan bahwa usaha warung kopi, baik yang bersifat tradisional, kafe independen, maupun yang terdapat di hotel atau restoran, memberikan kontribusi signifikan terhadap perolehan pajak daerah.
"Seluruh usaha sektor UMKM ini sangat besar kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," pungkasnya. ***