“Saya yakin kebutuhan kopi di Kota Pontianak bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Perluasan bisnis warung kopi juga memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan lapangan kerja.
"Misalnya, satu warkop skala kecil bisa mempekerjakan dua hingga lima karyawan, dan warkop atau kafe dengan skala besar bahkan bisa menyerap lebih dari 50 orang tenaga kerja," tambahnya.
Edi menegaskan bahwa usaha warung kopi, baik yang bersifat tradisional, kafe independen, maupun yang terdapat di hotel atau restoran, memberikan kontribusi signifikan terhadap perolehan pajak daerah.
"Seluruh usaha sektor UMKM ini sangat besar kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
5 Kedai Kopi di Pontianak yang Harus Dikunjungi
Kisah Pahit TKW Asal NTT Hamil 3 Bulan, Korban Agen Ilegal Meninggal Dunia di Pontianak
Pasar Rakyat Parwasal Diresmikan, Wujud Nyata Pemkot Pontianak Tingkatkan Ekonomi, Lokasinya Tak Jauh dari Pasar Puring Siantan
Kebakaran Menghanguskan Empat Rumah Dinas Perwira TNI AD Kodam Tanjungpura di Dua Lokasi Berbeda di Pontianak
UMR Pontianak 2024 Naik Menjadi Rp 2.840.206, Begini Kata Wali Kota Edi Rusdi Kamtono
Bea Cukai Lelang Mobil BMW Hasil Sitaan di Pontianak, Ini Harganya. Baca sampai Habis Ada Syarat untuk Peserta Lelang
Kebakaran di Paris 2 Pontianak, Sebabkan Satu Rumah Hangus Terbakar. Petugas Berjibaku Memadamkan Api