kalbar-kita

Pengusaha Desak Pemerintah Atur Perdagangan Kratom: Dukung Regulasi yang Jelas

Selasa, 5 Desember 2023 | 20:53 WIB
Kratom, yang memiliki nilai ekonomi tinggi. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengatur regulasi perdagangan kratom.

Permintaan ini diajukan oleh Ketua Umum Pekrindo dalam sebuah audiensi dengan Komisi IV DPR RI pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga: Amerika Serikat Ingin Membeli Kratom dari Indonesia. Kemendag dan Karantina Masih Belum Satu Kata

Menurut Pekrindo, ketidakjelasan regulasi saat ini menghambat aktivitas ekonomi sektor kratom.

Ketua Umum Pekrindo, yang diwakili oleh Yosef, menyatakan bahwa kebimbangan terkait regulasi telah membuat masyarakat yang bergantung pada ekonomi komoditas ini merasa kecewa dan khawatir.

Baca Juga: Pelihara Kucing vs Anjing: Mana yang Lebih Mahal untuk Dirawat?

Kratom sendiri dikenal sebagai obat alternatif untuk meredakan rasa sakit dari berbagai kondisi medis.

Meskipun memiliki manfaat, kratom juga menuai kontroversi karena potensi efek candunya, seperti yang diungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Yosef mengeluhkan adanya kerancuan dalam penempatan status kratom, terutama setelah Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 yang awalnya memasukkan kratom dalam daftar tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

Baca Juga: Simak, Cara Memilih Makanan Anjing Kesayangan Kamu dengan Tepat

Namun, pada tahun yang sama, Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 dibatalkan dan direvisi menjadi Kepmentan Nomor 591 tahun 2020, di mana kratom dihilangkan dari daftar tanaman obat.

Kondisi semakin kompleks dengan adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2016 yang melarang penggunaan kratom sebagai obat tradisional atau suplemen kesehatan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Singapura Melonjak Akibat Varian EG.5, Ini Gejalanya yang Kamu Harus Tahu dan Diwaspadai

Larangan ini juga diperkuat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sebuah pernyataan pada Oktober 2019.

Meskipun hasil uji laboratorium dari BNN menunjukkan bahwa kratom tidak mengandung narkotika, Yosef menekankan bahwa kebingungan seputar status regulasi menghambat petani dan pengusaha.

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB