Selain itu, ia mencatat bahwa kegagapan dalam regulasi juga berdampak pada standar mutu kratom, yang pada gilirannya dapat menyebabkan penolakan dan penghancuran barang di negara-negara pengimpor.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, kebingungan dalam regulasi juga mengakibatkan ketidakmampuan para pengusaha untuk mendapatkan dukungan keuangan dari perbankan.
Yosef mengungkapkan bahwa perbankan tidak dapat memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C), yang menyebabkan tingkat risiko yang tinggi dalam kegiatan bisnis, terutama ekspor.
Oleh karena itu, Pekrindo mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan regulasi yang jelas untuk tata niaga kratom, agar para pelaku usaha dapat beroperasi dengan lebih pasti dan mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk pertumbuhan sektor ini. ***
Artikel Terkait
Kemendag RI dan Badan Karantina Indonesia Memiliki Pandangan Berbeda Terkait Ekspor Kratom
Kabar Gembira bagi Petani, Kemendag Masih Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
10 Manfaat Kratom untuk Kesehatan, Baca Sampai Habis Ternyata Bisa Turunkan Hipertensi Juga Lho
Kemendag RI dan Badan Karantina Tak Sependapat Ekspor Kratom, Ini Alasan Mengapa Indonesia Larang Ekspor
7 Hal Menarik Mengenai Daun Kratom yang Tidak Banyak Diketahui
Moeldoko Mendorong Percepatan Riset Kratom untuk Maksimalkan Potensi Ekonomi
Menuju Masa Depan Tata Kelola Niaga Kratom, Moeldoko Dorong BRIN Riset Komprehensif