PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengatur regulasi perdagangan kratom.
Permintaan ini diajukan oleh Ketua Umum Pekrindo dalam sebuah audiensi dengan Komisi IV DPR RI pada Senin, 4 Desember 2023.
Baca Juga: Amerika Serikat Ingin Membeli Kratom dari Indonesia. Kemendag dan Karantina Masih Belum Satu Kata
Menurut Pekrindo, ketidakjelasan regulasi saat ini menghambat aktivitas ekonomi sektor kratom.
Ketua Umum Pekrindo, yang diwakili oleh Yosef, menyatakan bahwa kebimbangan terkait regulasi telah membuat masyarakat yang bergantung pada ekonomi komoditas ini merasa kecewa dan khawatir.
Baca Juga: Pelihara Kucing vs Anjing: Mana yang Lebih Mahal untuk Dirawat?
Kratom sendiri dikenal sebagai obat alternatif untuk meredakan rasa sakit dari berbagai kondisi medis.
Meskipun memiliki manfaat, kratom juga menuai kontroversi karena potensi efek candunya, seperti yang diungkapkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Yosef mengeluhkan adanya kerancuan dalam penempatan status kratom, terutama setelah Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 yang awalnya memasukkan kratom dalam daftar tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.
Baca Juga: Simak, Cara Memilih Makanan Anjing Kesayangan Kamu dengan Tepat
Namun, pada tahun yang sama, Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 dibatalkan dan direvisi menjadi Kepmentan Nomor 591 tahun 2020, di mana kratom dihilangkan dari daftar tanaman obat.
Kondisi semakin kompleks dengan adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2016 yang melarang penggunaan kratom sebagai obat tradisional atau suplemen kesehatan.
Larangan ini juga diperkuat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam sebuah pernyataan pada Oktober 2019.
Meskipun hasil uji laboratorium dari BNN menunjukkan bahwa kratom tidak mengandung narkotika, Yosef menekankan bahwa kebingungan seputar status regulasi menghambat petani dan pengusaha.
Artikel Selanjutnya
Kemendag RI dan Badan Karantina Indonesia Memiliki Pandangan Berbeda Terkait Ekspor Kratom
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Kemendag RI dan Badan Karantina Indonesia Memiliki Pandangan Berbeda Terkait Ekspor Kratom
Kabar Gembira bagi Petani, Kemendag Masih Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
10 Manfaat Kratom untuk Kesehatan, Baca Sampai Habis Ternyata Bisa Turunkan Hipertensi Juga Lho
Kemendag RI dan Badan Karantina Tak Sependapat Ekspor Kratom, Ini Alasan Mengapa Indonesia Larang Ekspor
7 Hal Menarik Mengenai Daun Kratom yang Tidak Banyak Diketahui
Moeldoko Mendorong Percepatan Riset Kratom untuk Maksimalkan Potensi Ekonomi
Menuju Masa Depan Tata Kelola Niaga Kratom, Moeldoko Dorong BRIN Riset Komprehensif