PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero, bertindak tegas dan cepat.
Heronimus Hero berkirim surat kepada Dinas Perkebunan di kabupaten se-Kalbar untuk segera menutup Loading Ramp di wilayah masing-masing.
Heronimus Hero memastikan dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp. Menurut Heronimus Hero yang ada, hanya pola kemitraan, dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit atau PKS.
Menurut Heronimus Hero, tata niaga itu tak lain guna memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula.
Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan TBS.
"Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya mereka (red, perusahaan) jual CPO susah. Mereka tidak bisa dapat ISPO, dan ekspor terganggu," kata Heronimus Hero, Jumat 3 Maret 2023 kepada media.
Untuk itulah, Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar, telah menyurati dinas perkebunan di daerah untuk menutup kegiatan loading ramp, yang kini terus tumbuh.
Sebab, penindakan penutupan itu ranahnya pemerintah kabupaten. Termasuk loading ramp yang mengklaim sudah mengantongi izin juga mesti ditutup.
"Menutup aktivitas loading ramp itu ranahnya kabupaten. Kalau mereka dapat izin usaha perdagangan, maka penertibannya di mereka," ucap Heronimus Hero.
Loading ramp sendiri menjadi istilah tempat penampungan buah sawit sementara, sebelum masuk ke pabrik pengolahan CPO.
Kegiatan loading ramp dianggap ilegal. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar.
“Di Permentan itu jelas disebutkan, petani hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun, baik itu dalam bentuk koperasi, BUMDes maupun kelompok tani. Sementara istilah loading ramp tak dikenal,” kata Heronimus Hero.
Keberadan aktivitas Loading Ramp saat ini dianggap merusarak tatanan perniagaan sawit di Kalbar.
Persoalan ini harus segera diselesaikan. Loading ramp harus ditutup.
Pengamat kebijakan publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Erdi Abidin MSi, menyebut harus ada regulasi yang jelas dan tegas dari pemerintah daerah untuk menutup kegiatan liar loading ramp.
Ia menyarankan agar pemerintah kembali menghidupkan Koperasi Unit Desa (KUD) untuk bekerja sama dengan PKS, bukan loading ramp. ***
Artikel Terkait
Pengusaha Sawit, Ini Harga CPO Periode 1-15 Desember 2022
Top 5 Provinsi yang Memiliki Lahan Kelapa Sawit Terluas dan Produksi Terbesar di Indonesia
Kelapa Sawit dan Lada Sumbang NTP Kalbar Turun Januari 2023, Sebesar Ini
5 Langkah Pembibitan Biji Kecambah Kelapa Sawit dengan Biaya Murah. Cocok untuk Petani Mandiri
Loading Ramp Picu Tata Niaga Sawit Berantakan. Pengamat Hukum Dukung Tindakan Tegas Disbunak dan Polda Kalbar
Angin Segar Pemilik Kelapa Sawit, Harga CPO Periode 1-15 Maret 2023 Naik Nih
Tutup Loading Ramp, Dosen FISIP Untan Sebut Solusinya KUD Dihidupkan dan Dimitrakan ke PKS