PONTIANAKGLOBE.COM, KUBU RAYA -- Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto menghadiri Rapat Paripurna Paripurna Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kubu Raya, Senin (4/8/2025).
Pada Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya resmi melantik Alimustakim yang ditetapkan menggantikan posisi yang ditinggalkan Almarhum M. Yani, dari Partai Golkar.
Alimustakim ditetapkan menggantikan posisi tersebut berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil yang sama, sesuai ketentuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Andhika Permana Resmi dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Pontianak PAW
Wabup Sukiryanto mengharapkan dengan dilaksanakannya PAW ini agar yang dilantik dapat segera menyesuaikan dengan anggota dewan yang lain.
"Kalau dari Pemerintah Kubu Raya, dengan adanya PAW ini mudah - mudahan Alimustakim dapat menyatu dengan anggota dewan dan bisa memperjuangkan kepentingan - kepentingan Kubu Raya karena bagaimanapun legislatif dan eksekutif harus sinergi dan harus sejalan,"harapnya.
Sementara itu, Alimustakim yang dilantik melalui mekanisme PAW berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Dia menegaskan akan fokus menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihannya (Dapil 1) yang meliputi wilayah Arang Limbung.
“Program ke depan tentu kami akan menyesuaikan dengan visi dan misi partai. Utamanya menjaga suara konstituen serta memperkuat posisi Partai Golkar di Dapil 1,” katanya.
Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima, menjelaskan bahwa pelaksanaan PAW sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia berharap Alimustakim segera menyesuaikan diri dan turut serta mengawal aspirasi masyarakat.
“Harapan saya beliau bisa bekerja sama dengan seluruh anggota DPRD untuk melanjutkan program," kata Johan.