Kapolda Kalbar Tegaskan Semua Pihak Bisa Diperiksa dalam Kasus Oli Palsu

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Rabu, 2 Juli 2025 | 13:33 WIB
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dalam satu kesempatan. (Dok. Humas Polda Kalbar)
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dalam satu kesempatan. (Dok. Humas Polda Kalbar)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Semua pihak yang terkait, baik individu, organisasi kemasyarakatan (ormas), maupun instansi pemerintahan, dapat diperiksa dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: Dua Pulau di Mempawah Resmi Masuk Wilayah Kepri Akibat Keputusan Kemendagri

Pernyataan ini disampaikan Irjen Pipit usai menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di kawasan Arboretum Sylva Untan, Pontianak, Selasa (1 Juli 2025).

Ia menekankan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, tanpa intervensi dari opini publik atau narasi menyesatkan.

“Setiap orang yang terlibat wajib diperiksa. Proses hukum tidak boleh terganggu oleh opini liar,” ujarnya tegas.

Ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang mencoba membentuk opini publik tanpa memahami mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan, Bus Hantam Warung, Satu Orang Meninggal

Bahkan, ia mengkritik individu yang mengaku paham hukum tetapi justru menyebarkan informasi keliru.

“Jangan cuma bangga pakai gelar sarjana hukum, tapi tak tahu prosedur. Yang menyebar framing harus dikritisi,” ucapnya.

Kapolda menjelaskan bahwa penyidikan memiliki tahapan hukum yang jelas dan harus didukung oleh keterangan dari para pelapor dan saksi.

Bila mereka enggan memberi keterangan, maka proses hukum bisa terhambat dan memunculkan tudingan yang tidak berdasar terhadap pihak kepolisian.

Baca Juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah di Sidang Eksepsi, Tegaskan Bukan Kriminal Berat dan Rindu Anak-anaknya

Mengenai keabsahan hasil laboratorium atas barang bukti oli, Irjen Pipit menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan laboratorium, bukan penyidik.

Ia meminta masyarakat untuk menanyakan langsung ke laboratorium terkait, demi menghindari spekulasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X