PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Dua pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yaitu Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil, kini telah beralih ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pergeseran ini terjadi sebagai dampak dari keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan Keputusan Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan, Bus Hantam Warung, Satu Orang Meninggal
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, saat menanggapi pandangan fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Mempawah pada Senin, 30 Juni 2025.
Menurut Juli, kedua pulau tersebut sebelumnya tercatat dalam dokumen resmi sebagai bagian dari Mempawah sesuai Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Namun, setelah adanya pembaruan data wilayah oleh Kemendagri, keduanya kini masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau.
Juli menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah laut merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang untuk mempertahankan klaim atas pulau-pulau tersebut.
Baca Juga: Tangis Nikita Mirzani Pecah di Sidang Eksepsi, Tegaskan Bukan Kriminal Berat dan Rindu Anak-anaknya
Ia menekankan pentingnya peristiwa ini sebagai pengingat untuk lebih aktif menjaga kedaulatan wilayah administratif.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Mempawah telah mengusulkan sembilan pulau lainnya untuk didaftarkan ke dalam kode wilayah nasional dan Gazetir Republik Indonesia agar memiliki pengakuan sah baik di tingkat nasional maupun internasional.
Baca Juga: Indeks Menabung Konsumen Menguat 4,8 Poin Ke Level 83,8 Pada Juni 2025
Perpindahan administratif ini menambah daftar persoalan batas wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, masyarakat juga dikejutkan oleh kontroversi serupa terkait empat pulau di Aceh yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara, yang memicu desakan agar Mendagri Tito Karnavian memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. ***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmikan Injeksi Bauksit Perdana di Smelter Alumina PT BAI Mempawah Kalbar, Dorong Hilirisasi Mineral
65 Rumah Warga Terendam Banjir di Kelurahan Terusan Mempawah, Lurah Imbau Warga Waspada
Warga Mempawah Hulu yang Hilang Ditemukan Mengapung di Sungai
Kronologi Kecelakaan Kerja di PT BAI Mempawah, Satu Tewas, Satu Lagi Menderita Luka-luka
Kronologi Kasus Penggelapan Mobil Rental di Mempawah, Pelaku Jual Murah ke Pembeli
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Mempawah, Dua di Antaranya Penyelenggara Negara