“Polisi hanya menjalankan prosedur. Kalau tak percaya hasil lab, silakan tanya langsung ke ahlinya,” kata Pipit.
Baca Juga: Indeks Menabung Konsumen Menguat 4,8 Poin Ke Level 83,8 Pada Juni 2025
Ia juga mengingatkan bahwa peran polisi terbatas pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan dilakukan oleh kejaksaan dan putusan berada di tangan pengadilan.
Kasus oli palsu ini menarik perhatian publik karena menyangkut perlindungan konsumen dan keamanan produk di pasaran.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan opini yang belum tentu benar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. ***
Artikel Terkait
Kapolda Kalbar Siap Memberikan Perlindungan pada Ketua BEM UI Terkait Dugaan Intimidasi
Kapolda Kalbar Laksanakan “Jumat Curhat” di Kabupaten Sambas
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Demi Pemilu 2024 yang Damai dan Kondusif
Kejutan! Sutarmidji Gandeng Mantan Kapolda Kalbar Didi Haryono Maju Pilgub Kalbar 2024
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto Pastikan Kesiapan Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
Patroli Malam Natal 2024, Kapolda Kalbar dan Forkopimda Jamin Keamanan Kota Pontianak