Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 13,92 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari Pontianak, Begini Kronologisnya

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Senin, 6 Januari 2025 | 21:17 WIB
Polda Jateng saat menunjukan barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan di Semarang. Para pelaku diringkus di Pelabuhan Tanjung Emas. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Polda Jateng saat menunjukan barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan di Semarang. Para pelaku diringkus di Pelabuhan Tanjung Emas. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

PONTIANAKGLOBE.COM, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 13,92 kg sabu-sabu dan 10.300 butir ekstasi dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan Surabaya.

Narkoba tersebut diangkut menggunakan mobil yang menyeberang melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Baca Juga: Pria di Ngabang Ditangkap Bawa Sabu, Penyelidikan Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa dua kurir, berinisial RT (39) dan MiA (31), yang merupakan warga Surabaya, telah ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 2 Januari 2025.

"Penangkapan ini berawal dari informasi tentang pengiriman narkoba dari Pontianak. Petugas langsung menangkap kedua tersangka saat mobil mereka turun dari kapal di Pelabuhan Semarang," ujar Anwar, Senin, 6 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya berangkat dari Surabaya pada 22 Desember 2024 menuju Pontianak untuk mengambil narkoba.

Barang haram tersebut kemudian disembunyikan di dalam dasbor dan door trim mobil agar lolos dari pemeriksaan.

Baca Juga: Pria di Kubu Raya Tewas Gantung Diri, Pesan WhatsApp Terakhir untuk Anak-anaknya Bikin Haru

Kedua kurir mengaku menerima upah Rp20 juta sebagai uang transportasi untuk mengambil dan mengantar narkoba tersebut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Pol Anwar Nasir menegaskan bahwa penggagalan ini berhasil menyelamatkan sekitar 80 ribu jiwa dari dampak buruk narkoba.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba demi melindungi masyarakat," tambahnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Polda Jateng, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X