Menindaklanjuti kejadian ini, Unit Resmob Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas STrK langsung bergerak cepat.
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi satu pelaku utama penusukan beserta dua rekannya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP, atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP, atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Keluarga Almarhum Sudaryanto Casis Bintara Polri Legowo, Akui Hasil Penyelidikan Polres Sintang Sudah Maksimal
Patroli Gabungan Polres Sintang Ciptakan Keamanan Saat Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
Hari Jadi Kota Sintang ke-662: Ritual Umpan Benua Diiringi Pengamanan Ketat Polres Sintang
Surga Tersembunyi, Ini 3 Danau Memukau di Sintang Kalbar yang Wajib Dikunjungi
Profil dan Jejak Karir Krisantus Kurniawan, Politisi PDI Perjuangan dari Nanga Layung di Sepauk Sintang
Anggota Polres Sintang Jadi Korban Penusukan di Sintang, Begini Kronologinya