Aksi Cepat Polres Sintang, Tiga Pelaku Penusukan di Jalan Lintas Melawi Berhasil Ditangkap. Korbannya Anggota Polisi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 14 Oktober 2024 | 11:27 WIB
Unit Resmob Polres Sintang mengamankan tiga tersangka kasus penusukan yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Hotel My Home, Minggu, 13 September 2024, dini hari. (Humas Polres Sintang)
Unit Resmob Polres Sintang mengamankan tiga tersangka kasus penusukan yang terjadi di sebuah kafe di kawasan Hotel My Home, Minggu, 13 September 2024, dini hari. (Humas Polres Sintang)

Menindaklanjuti kejadian ini, Unit Resmob Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas STrK langsung bergerak cepat.

Baca Juga: Serial 'Jangan Salahkan Aku Selingkuh' Dapat Respons Hangat, Begini Kata Marshanda Berbicara tentang Dedikasinya

Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi satu pelaku utama penusukan beserta dua rekannya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP, atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP, atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Humas Polres Sintang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X