100 Desa Terbaik Indonesia, Sungai Utik di Kapuas Hulu Termasuk! Siapkah Jadi Juara?

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 24 Mei 2024 | 21:06 WIB
Masyarakat Suku Dayak Iban Menua di Sungai Utik, Kapuas Hulu, menyiapkan berbagai perlengapan untuk upacara ritual Ngampun pada perayaan Gawa’ (Gawai) atau pesta panen.
Masyarakat Suku Dayak Iban Menua di Sungai Utik, Kapuas Hulu, menyiapkan berbagai perlengapan untuk upacara ritual Ngampun pada perayaan Gawa’ (Gawai) atau pesta panen.

Pemerintah Indonesia mengakui kearifan lokal sebagai upaya konservasi melalui Undang-Undang No 32 pasal 1 ayat 30 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mendefinisikan kearifan lokal sebagai nilai luhur yang melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Baca Juga: Mengenal Tengkawang, Tanaman Endemik Kalimantan Merupakan 'Mentega Dayak' Tradisional Tanpa Bahan Pengawet

Salah satu contoh kearifan lokal di Indonesia yang diakui dalam pengelolaan hutan secara lestari adalah Hutan Adat Sungai Utik.

Hutan ini adalah hutan adat pertama yang menerima sertifikasi ekolabel di Indonesia pada 7 Agustus 2008, menunjukkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari yang penting.

Hutan Adat Sungai Utik juga menerima penghargaan Equator Prize dari PBB atas kontribusi masyarakat adat dalam menjaga lingkungan.

Secara administrasi, Sungai Utik terletak di Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Secara adat, Sungai Utik merupakan bagian dari Ketemenggungan Jalai Lintang dengan mayoritas penduduknya adalah suku Dayak Iban yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani.

Suku Dayak Iban memiliki ritual adat yang mengatur relasi antara manusia dan alam, yang menjadi prinsip dasar dalam mengelola sumber daya alam di wilayah adat Sungai Utik.

Baca Juga: Cara Memasak Sigah Jalu, Masakan Khas Dayak Ahe dengan Bahan Dasar Daging, Usus, Darah Babi, Begini Resepnya

Ada sejumlah ritual adat tersebut tercermin dalam pembagian hutan adat oleh masyarakat Dayak Iban menjadi beberapa kawasan:

  1. Kampong taroh: Kawasan hutan yang tidak boleh digunakan untuk perladangan atau penebangan kayu, ditujukan untuk melindungi mata air dan habitat satwa.
  2. Kampung galao: Kawasan hutan cadangan, diperbolehkan mengambil hasil hutan seperti tanaman obat dan kayu dengan pemanfaatan yang ketat dan sanksi adat bagi pelanggaran.
  3. Kampong endor kerjai: Kawasan hutan produksi untuk pemanenan kayu berdiameter lebih dari 30 cm dan sumber bibit.
  4. Tanah mali: Wilayah hutan yang tidak boleh dibuka untuk aktivitas perladangan.
  5. Pendam: Areal yang digunakan sebagai tempat pemakaman.

Sistem zonasi ini mendukung pengelolaan hutan dengan fungsi yang berbeda sehingga menghindari eksploitasi berlebihan.

Kepercayaan masyarakat Sungai Utik terhadap pentingnya kawasan hutan ditunjukkan dalam ajaran turun-temurun yang menyatakan "babas adalah apai kami, tanah adalah inai kami dan ae adalah darah kami" yang berarti hutan adalah bapak kami, tanah adalah ibu kami, dan air adalah darah kami.

Kearifan lokal masyarakat Hutan Adat Sungai Utik menunjukkan bagaimana pengetahuan tradisional yang diterapkan dari generasi ke generasi menjadi nilai kehidupan yang bermanfaat.

Meskipun tidak semua masyarakat memiliki pendidikan formal dalam ekologi, hubungan yang kuat antara manusia dan alam yang diwariskan leluhur mereka mampu menjaga kelestarian hutan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X