Polisi Tetapkan 7 Tersangka Termasuk Ibu dan Ayah Angkat Serta Ungkap Penyebab Kematian Yesa, Bocah 7 Tahun di Sandai Ketapang

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 5 Desember 2023 | 05:35 WIB
Kematian Yesa (7) yang janggal diduga disiksa oleh orang tua angkat hingga tewas (kolase tangkap layar IG @brigitamina/@lenny_liem91)
Kematian Yesa (7) yang janggal diduga disiksa oleh orang tua angkat hingga tewas (kolase tangkap layar IG @brigitamina/@lenny_liem91)

PONTIANAKGLOBE.COM, SANDAI, KETAPANG -- Kepolisian Resort (Polres) Ketapang secara resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang bocah perempuan berusia 7 tahun bernama Yesa di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada Kamis, 23 November 2023 lalu.

Dua dari 7 tersangka di antaranya adalah ayah dan ibu angkat korban, diduga terlibat atas kematian Yesa.

Baca Juga: Israel Perintahkan Evakuasi di Kota Terbesar Kedua di Gaza

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, mengungkapkan keputusan penetapan tersangka ini pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Tommy Ferdian menyatakan bahwa ketujuh tersangka terdiri dari 5 perempuan dan 2 laki-laki, di antaranya adalah Ibu angkat korban berinisial SST dan YLT sebagai ayah angkat korban.

Baca Juga: Pasukan Darat Israel Teruskan Serangan ke Bagian Selatan Jalur Gaza

"Kelima tersangka lainnya merupakan karyawan toko yang bekerja di sana, diantaranya berinisial MLS, DS, AMP, DS, dan AA. Ketujuh tersangka diduga terlibat dalam melakukan kekerasan terhadap korban, masing-masing dengan peran tersendiri," ujarnya, Senin, 4 Desember 2023 kepada media.

Tommy melanjutkan, peran masing-masing tersangka melibatkan kekerasan fisik secara langsung, membantu dalam melakukan kekerasan fisik, dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Wapres Amerika Serikat Kamala Harris Mendorong Israel untuk Melindungi Warga Sipil di Gaza

"Ibu angkat korban dominan dalam melakukan kekerasan, yang tidak hanya terjadi sekali tetapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka pada tahun 2021. Saat ini, semua tersangka telah ditahan di Mapolres Ketapang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Tommy menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima informasi tentang kematian Yesa.

Pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai pihak dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Baca Juga: Dari Misa Pontifikal Uskup Banjarmasin. Mgr Victorius Dwiardy: Panggilan Menuju Kesucian dan Keselamatan

"Dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan orang tua angkat korban, karyawan toko, dan pemeriksaan CCTV, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan masing-masing pelaku, sehingga kami menetapkan mereka sebagai tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar, menyatakan bahwa awalnya kedua orang tua angkat korban tidak mengakui perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X