PONTIANAKGLOBE.COM, SANDAI, KETAPANG -- Kepolisian Resort (Polres) Ketapang secara resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang bocah perempuan berusia 7 tahun bernama Yesa di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada Kamis, 23 November 2023 lalu.
Dua dari 7 tersangka di antaranya adalah ayah dan ibu angkat korban, diduga terlibat atas kematian Yesa.
Baca Juga: Israel Perintahkan Evakuasi di Kota Terbesar Kedua di Gaza
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, mengungkapkan keputusan penetapan tersangka ini pada Sabtu, 2 Desember 2023.
Tommy Ferdian menyatakan bahwa ketujuh tersangka terdiri dari 5 perempuan dan 2 laki-laki, di antaranya adalah Ibu angkat korban berinisial SST dan YLT sebagai ayah angkat korban.
Baca Juga: Pasukan Darat Israel Teruskan Serangan ke Bagian Selatan Jalur Gaza
"Kelima tersangka lainnya merupakan karyawan toko yang bekerja di sana, diantaranya berinisial MLS, DS, AMP, DS, dan AA. Ketujuh tersangka diduga terlibat dalam melakukan kekerasan terhadap korban, masing-masing dengan peran tersendiri," ujarnya, Senin, 4 Desember 2023 kepada media.
Tommy melanjutkan, peran masing-masing tersangka melibatkan kekerasan fisik secara langsung, membantu dalam melakukan kekerasan fisik, dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban.
Baca Juga: Wapres Amerika Serikat Kamala Harris Mendorong Israel untuk Melindungi Warga Sipil di Gaza
"Ibu angkat korban dominan dalam melakukan kekerasan, yang tidak hanya terjadi sekali tetapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka pada tahun 2021. Saat ini, semua tersangka telah ditahan di Mapolres Ketapang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Tommy menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima informasi tentang kematian Yesa.
Pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai pihak dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan orang tua angkat korban, karyawan toko, dan pemeriksaan CCTV, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan masing-masing pelaku, sehingga kami menetapkan mereka sebagai tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar, menyatakan bahwa awalnya kedua orang tua angkat korban tidak mengakui perbuatannya.
Artikel Terkait
Mata Bocah di Kubu Raya Cedera Akibat Lato-lato, Bupati Muda Mahendra Segera Terbitkan Surat Edaran
Wow, Jerome Pollin Gendong Nono Bocah SD Asal NTT Juara Matematika International Abakus 2022
Kemensos Turun Tangan Langsung Kirim Bocah Gagal Ginjal Akut di Indramayu ke RSCM Jakarta
Bocah 14 Tahun Diterkam Buaya Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia
Dua Bocah Perempuan Tewas Tenggelam saat Mandi di Sungai Desa Rasau Jaya Umum, Kubu Raya
Diduga Dianiaya, Bocah 7 Tahun di Sandai Kabupaten Ketapang Kalbar Meninggal