Prada Y, Oknum TNI Kalbar Dituntut Penjara Seumur Hidup Bunuh dan Kuburkan Mantan Pacar ke Hutan Perbatasan

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Rabu, 8 November 2023 | 09:57 WIB
Foto : Ilustrasi Pembunuhan | Pixabay
Foto : Ilustrasi Pembunuhan | Pixabay

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Seorang anggota TNI yang dikenal dengan nama Prada Y, yang telah membunuh mantan kekasihnya, Sri Mulyani, di Sambas, Kalimantan Barat, saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan hanya Urus Etik Hakim MK, Sebut Putusan MK Final

Sidang untuk kasus ini diadakan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak pada Selasa, 7 November 2023, dan dalam sidang tersebut, beberapa anggota keluarga korban hadir.

Baca Juga: Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Mulia, Ternyata Dia Bukan Kaleng-kaleng Direktur 9 Perusahaan Cucu Raja Kapal

Kolonel Kum Eni Sulisdawati, Oditur Militer, menyampaikan tuntutan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak, yang mencakup hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman pokok dan pemecatan dari dinas militer sebagai hukuman tambahan.

Pihak keluarga korban merasa sangat tidak puas dengan tuntutan tersebut dan berharap agar Prada Y dihukum mati karena perbuatannya yang dianggap sangat keji.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Pemberian Bantuan Beras Hingga Juni 2024

Mereka menganggap bahwa hukuman penjara seumur hidup tidak mencerminkan keinginan mereka.

Sidang terhadap terdakwa Prada Y akan dilanjutkan dengan agenda pledoi dari penasihat hukum terdakwa, dan pihak keluarga masih menunggu putusan hakim pada sidang selanjutnya.

Mereka berharap agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Baca Juga: Putusan MKMK: Terbukti Melanggar Kode Etik Berat Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Kasus pembunuhan Sri Mulyani, seorang gadis asal Pontianak yang ditemukan tewas di Sambas, saat ini telah mencapai tahap persidangan tuntutan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa, Prada Y, yang merupakan anggota TNI.

Baca Juga: Liga Champions: Jamu PSG di Kandang, AC Milan Bertekad Menang Meski Terseok-seok dan Juru Kunci

Pihak keluarga korban juga telah mengajukan tuntutan restitusi yang akan diserahkan kepada saudara kandung korban.

Tuntutan hukuman mati tidak diajukan karena adanya tuntutan restitusi, yang jika dipenuhi oleh terdakwa, dapat mengurangi hukuman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X