Hal Berikut Ini yang Harus Kamu Tahu tentang Uang Kartal, Kenali Fungsi, Jenis, dan Ciri-cirinya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi Uang Kartal dalam bentuk kertas.  (Unsplash @Mufid Majnun)
Ilustrasi Uang Kartal dalam bentuk kertas. (Unsplash @Mufid Majnun)

Ada pun ciri-ciri uang kartal antara lain:

  • Memiliki nominal tertentu yang tercantum di permukaannya.

  • Diterbitkan secara resmi oleh bank sentral (Bank Indonesia).

  • Berbentuk fisik berupa uang kertas atau logam, sehingga mudah dibawa dan digunakan kapan pun.

 

Ukuran dan bentuknya yang praktis memudahkan masyarakat untuk bertransaksi secara cepat tanpa alat bantu elektronik.

 

Jenis-jenis Uang Kartal

Uang kartal dapat dibedakan berdasarkan penerbitnya dan bahan pembuatnya.

1. Berdasarkan Penerbit

  • Uang Bank
    Diterbitkan oleh bank sentral, berbentuk uang kertas dan uang logam.

  • Uang Negara
    Diterbitkan langsung oleh pemerintah, biasanya dalam bentuk plastik atau bahan khusus.

2. Berdasarkan Material Pembuat

  • Uang Kertas
    Dibuat dari kertas khusus dengan desain, cap, dan kode keamanan yang sulit dipalsukan.

  • Uang Logam
    Terbuat dari logam seperti aluminium, kuningan, atau nikel, dan memiliki nilai nominal tertentu sesuai ketentuan bank penerbit.

Baca Juga: Tim Advokasi KKJ Sultra Desak Polisi Periksa Gubernur ASR, Usai Jurnalis Metro TV Jadi Korban Kekerasan Ajudan

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X