PONTIANAKGLOBE.COM - Ferdy Sambo turut terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak 2 kali.
Pernyataan ini disampaikan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono ketika membacakan uraian unsur-unsur vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri, terang Hakim Alimin, ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar.
Peluru yang tersisa dari senjata jenis Glock 17 milik Bharada E sebanyak 12 peluru.
“Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar Hakim Alimin di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Terdapat dua luka tembak yang bukan berasal dari senjata milik Bharada.
Luka tembak itu diiyakini berasal dari senjata milik Ferdy Sambo, lantaran berdasarkan dari kesaksian Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal serta Bharada E tidak ada orang lain saat peristiwa eksekusi Brigadir J.
“Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan 5 tembakan,
Maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukan tembakan dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” papar Hakim Alimin.
(*)