Namun atas kesepakatan masyarakat sekitar, prosesnya dilakukan Restorative Justice dan dilakukan pembinaan di Polsek.
“Atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di pekojan dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restoratif justice. Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek,” ucapnya.
“Kami iimbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan, ancaman kekerasan termasuk pihak yang meminta THR dengan membawa massa. Polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. ***