PONTIANAKGLOBE.COM, SURABAYA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Pemanggilan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Laporkan Menkop Budi Arie soal Fitnah Judi Online, Kader PDIP Diperiksa 29 Pertanyaan di Bareskrim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan Khofifah dilakukan sebagai bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penyaluran dana hibah kepada pokmas tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” ujar Budi dalam keterangannya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa saksi yang dipanggil pada hari yang sama termasuk Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslahah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Budi.
Baca Juga: Suap Hakim Rp4 Miliar Terbongkar demi Bebaskan Ronald Tannur, Pengacaranya Divonis 11 Tahun
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah pokmas APBD Jatim periode 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, pernah merinci bahwa 21 tersangka tersebut terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap.
“Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan TPK dalam pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022,” jelas Tessa pada 12 Juli 2024 lalu.
"Dari sprindik itu, KPK menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi. Dari 17 pemberi, 15 berasal dari pihak swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara," tutupnya. ***