PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menuai kontroversi setelah memberlakukan kebijakan pelarangan masuk bagi warga dari 12 negara.
Kebijakan ini memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di Los Angeles dan menuai sorotan publik internasional.
Dilansir Reuters, larangan ini mulai berlaku pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 00.01 waktu setempat.
Pemerintah AS menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah untuk melindungi warganya dari potensi ancaman keamanan.
“Insiden ini menunjukkan bahaya besar saat warga asing masuk tanpa pemeriksaan ketat,” ujar Trump, merujuk pada serangan bom molotov yang terjadi di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025.
Baca Juga: Dilema Warga Miskin di Indonesia: Mencari Keadilan Hukum di Tengah Praktik Ekonomi Tak Adil
Serangan itu terjadi saat unjuk rasa mendukung sandera Israel yang ditawan Hamas di Gaza, dengan pelaku dilaporkan masuk secara ilegal ke wilayah AS.
Adapun 12 negara yang warganya dilarang masuk ke AS adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Di tengah kontroversi kebijakan imigrasi AS, China justru menarik perhatian dunia dengan menerapkan kebijakan bebas visa transit selama 240 jam bagi warga dari 55 negara, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Momen Prabowo Lebih Baik Naikkan Gaji Hakim daripada Uang Dicuri Koruptor
Kebijakan ini diumumkan oleh Kantor Imigrasi Nasional China pada Kamis, 12 Juni 2025, dan disampaikan melalui situs resmi pemerintah Tiongkok.
“Warga negara Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam untuk bepergian ke Tiongkok dengan lebih mudah,” tulis pernyataan tersebut.
Dengan demikian, Indonesia menjadi negara ke-55 yang mendapat fasilitas bebas visa transit dari pemerintah China.
Sebelumnya, China telah menetapkan skema bebas visa secara timbal balik dengan 25 negara, bebas visa unilateral untuk 38 negara, serta bebas visa transit untuk 54 negara.