PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa PT GAG Nikel bukanlah pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Raja Ampat.
Ia menyebut ada dua perusahaan tambang lain yang justru terbukti melakukan pelanggaran serius.
Baca Juga: Jantung dan Dehidrasi Jadi Penyebab Utama Wafatnya 175 Jemaah Haji Indonesia
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
Hanif menyebut Kementerian LHK telah menurunkan tim untuk memeriksa aktivitas pertambangan di sejumlah pulau kecil Raja Ampat.
“Kami menemukan pelanggaran berat oleh PT ASP di Pulau Manuran. Kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai telah menyebabkan pencemaran laut dan peningkatan kekeruhan air,” kata Hanif.
Ia menyebut dokumen lingkungan PT ASP belum pernah diterima KLHK dan hanya dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Nikel Dekat Raja Ampat Dinilai Ancam Pariwisata dan Ekosistem Laut
Lokasi tambang kini telah disegel dan proses penegakan hukum sedang berjalan, termasuk potensi sanksi pidana dan perdata.
Pelanggaran serupa juga ditemukan pada PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.
KLHK mencatat PT KSM membuka lahan seluas lima hektare di luar izin pinjam pakai kawasan hutan, sementara PT MRP belum memiliki dokumen lingkungan sama sekali.
Baca Juga: Banyak Konsumsi Daging Kurban? Ini 4 Makanan Penetral yang Bisa Bantu Pencernaan
“Kegiatan keduanya sudah kami hentikan. Apalagi PT MRP beroperasi di pulau kecil yang termasuk kawasan lindung. Tanpa dokumen lingkungan, kami tak bisa memberikan persetujuan,” tegas Hanif.
Merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, Hanif menyatakan bahwa seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat akan ditinjau ulang.
“Dengan prinsip kehati-hatian ekologis dan landasan hukum yang ada, kami akan merekomendasikan evaluasi seluruh persetujuan lingkungan di wilayah tersebut,” ujarnya.