Pencemaran di Raja Ampat, KLHK Temukan Tambang Tanpa Dokumen Lingkungan, Catat Ini Nama Perusahannya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 9 Juni 2025 | 10:07 WIB
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025. (Instagram @kemenlh_bplh)
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025. (Instagram @kemenlh_bplh)

Sementara itu, Hanif memastikan bahwa kegiatan tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag dinyatakan legal dan memenuhi kaidah lingkungan.

Baca Juga: Banyak Konsumsi Daging Kurban? Ini 4 Makanan Penetral yang Bisa Bantu Pencernaan

Perusahaan ini termasuk dalam 13 entitas yang diperbolehkan beroperasi di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.

“Pulau Gag adalah kawasan sensitif. Meski PT GAG Nikel memiliki seluruh izin sah, kami tetap menerapkan pengawasan ketat demi menjaga kelestarian,” tutupnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X