PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dilakukan sesuai dengan kaidah lingkungan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Hanif dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 8 Juni 2025.
Baca Juga: Jantung dan Dehidrasi Jadi Penyebab Utama Wafatnya 175 Jemaah Haji Indonesia
Ia menyebut, tim dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah diterjunkan ke empat lokasi tambang, yakni PT GAG Nikel, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
“PT GAG Nikel memiliki izin resmi dan merupakan satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004,” ujar Hanif.
Pulau Gag, yang memiliki luas sekitar 6.030 hektare, dikategorikan sebagai pulau kecil dan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Nikel Dekat Raja Ampat Dinilai Ancam Pariwisata dan Ekosistem Laut
Namun, seluruh dokumen perizinan PT GAG Nikel, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan, dinyatakan lengkap.
“Hasil pengawasan menunjukkan kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah lingkungan,” tambahnya.
Terkait isu pencemaran, Hanif mengakui terdapat pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi secara ketat.
Baca Juga: Banyak Konsumsi Daging Kurban? Ini 4 Makanan Penetral yang Bisa Bantu Pencernaan
“Tidak ditemukan pencemaran berat. Pelanggaran ringan tetap akan dikawal dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Namun demikian, KLHK menyatakan akan meninjau kembali seluruh izin tambang di pulau kecil, mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022 dan MK No. 35 Tahun 2023 yang melarang pertambangan di pulau kecil.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan evaluasi ulang seluruh persetujuan lingkungan di pulau kecil, termasuk di Raja Ampat,” kata Hanif.
Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang daerah dengan mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun sejak 2021.