PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam gugatannya, PB IDI meminta Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan dimaknai bahwa organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan untuk dokter gigi adalah Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Baca Juga: Absen Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Dapat Perpanjangan Kontrak di Ipswich Town
Menanggapi hal itu, Budi menilai ketentuan dalam UU Kesehatan tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Pemerintah memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim MK untuk menolak seluruh permohonan para pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Budi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia menegaskan, ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) yang menyebut tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi merupakan penegasan prinsip dalam UUD 1945.
Baca Juga: Program Prabowo untuk Rakyat Miskin, 20 Kg Beras Gratis dan Bantuan Tunai untuk 18,3 Juta Keluarga
“Norma ini selaras dengan sistem hukum kesehatan nasional yang inklusif, bukan eksklusif,” jelasnya.
Budi menekankan, aturan tersebut bukan untuk melemahkan organisasi profesi, melainkan memperkuat pengakuan konstitusional terhadap kebebasan berserikat.
“Dalam negara hukum demokratis, kebebasan berserikat tidak tunduk pada perintah negara, melainkan berdiri atas kehendak bebas subjek hukum,” tutupnya. ***