inter-nasional

Subsidi Upah Siap Dicairkan, Pemerintah Anggarkan Rp10,72 Triliun untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer

Selasa, 3 Juni 2025 | 08:45 WIB
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. (Youtube @SekretariatPresiden)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dari APBN untuk mendukung program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan pada Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer.

Baca Juga: Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf atas Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UGM, Argo Ericko

“Subsidi upah disediakan melalui anggaran APBN sebesar Rp10,72 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Program ini menyasar 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima bantuan adalah mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.

Setiap penerima akan mendapatkan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, yang diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS dan TNI hingga Pensiunan, Gaji ke-13 Cair Juni, Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Nasional

Selain pekerja, guru honorer juga akan menerima bantuan serupa.

Bantuan ini ditujukan bagi guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, masing-masing sebesar Rp600 ribu untuk periode dua bulan.

Pelaksanaan program BSU akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Absen Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Dapat Perpanjangan Kontrak di Ipswich Town

Di samping itu, pemerintah juga memperpanjang kebijakan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya.

Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi 2,7 juta tenaga kerja dari tekanan ekonomi global.

Sri Mulyani menegaskan bahwa diskon iuran JKP ini tidak bersumber dari APBN.

Halaman:

Tags

Terkini