inter-nasional

Mulai 5 Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Akan Terima Bantuan Subsidi Upah, Baca Sampai Habis Begini Skema-nya

Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:20 WIB
Pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). (freepik.com)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta mulai 5 Juni 2025.

Program ini bertujuan mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga: Wamenaker Desak Sritex Bayar Pesangon Mantan Karyawan di Tengah Kasus Korupsi Iwan Lukminto, Begini Kata Noel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, “BSU dan bantuan lain untuk menunjang daya beli sedang dipersiapkan dan akan berlaku per 5 Juni.”

Skema BSU kali ini mengikuti pola bantuan saat pandemi COVID-19, namun dengan nilai lebih kecil dibanding sebelumnya.

“Bantuan subsidi upah seperti saat pandemi, tapi besarannya lebih kecil dari Rp 600 ribu,” ujar Airlangga.

Sebagai gambaran, pada 2022 pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600 ribu sekali kepada pekerja sesuai kriteria.

Baca Juga: Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Selain BSU, pemerintah menyiapkan lima insentif ekonomi lain yang akan diberikan bersamaan, antara lain: bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, serta potongan tarif listrik 50 persen.

Meski demikian, Airlangga menjelaskan bahwa penghitungan anggaran untuk seluruh insentif masih berlangsung, kecuali dana BSU yang sudah tersedia dan menunggu finalisasi.

“Dana BSU sudah ada, tinggal finalisasi,” pungkasnya. ***

Tags

Terkini