PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta mulai 5 Juni 2025.
Program ini bertujuan mendongkrak daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, “BSU dan bantuan lain untuk menunjang daya beli sedang dipersiapkan dan akan berlaku per 5 Juni.”
Skema BSU kali ini mengikuti pola bantuan saat pandemi COVID-19, namun dengan nilai lebih kecil dibanding sebelumnya.
“Bantuan subsidi upah seperti saat pandemi, tapi besarannya lebih kecil dari Rp 600 ribu,” ujar Airlangga.
Sebagai gambaran, pada 2022 pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600 ribu sekali kepada pekerja sesuai kriteria.
Baca Juga: Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tegaskan Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Selain BSU, pemerintah menyiapkan lima insentif ekonomi lain yang akan diberikan bersamaan, antara lain: bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik, serta potongan tarif listrik 50 persen.
Meski demikian, Airlangga menjelaskan bahwa penghitungan anggaran untuk seluruh insentif masih berlangsung, kecuali dana BSU yang sudah tersedia dan menunggu finalisasi.
“Dana BSU sudah ada, tinggal finalisasi,” pungkasnya. ***