Diskon Listrik 50 Persen Kembali Bergulir Mulai 5 Juni 2025, Ini Sasarannya dan Pelanggan Kelas Ini yang Berhak

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:09 WIB
Pemerintah berencana menggulirkan diskon listrik 50 persen pada Juni 2025. Begini skema-nya yang kamu harus ketahui. (pln.co.id)
Pemerintah berencana menggulirkan diskon listrik 50 persen pada Juni 2025. Begini skema-nya yang kamu harus ketahui. (pln.co.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program diskon tarif listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi guna mendongkrak daya beli masyarakat menjelang libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Apa Itu Badal Haji? Fasilitas Layanan yang Dijanjikan Pemerintah bagi Jemaah Calon Haji yang Wafat di Saudi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema diskon listrik kali ini akan mirip dengan program sebelumnya yang dilaksanakan pada Januari–Februari 2025, namun dengan penyesuaian sasaran.

“(Ketentuannya) seperti sebelumnya, tapi kita turunkan untuk yang di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga kepada wartawan, Jumat, 23 Mei 2025.

Dengan begitu, potongan tarif listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Pada periode sebelumnya, diskon sempat diberikan hingga pelanggan dengan daya 2.200 VA.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kenang Suami Najwa Shihab, Merasa Terhormat karena Momen Ini

Bagian dari Enam Program Stimulus Ekonomi

Airlangga menambahkan, insentif tarif listrik merupakan salah satu dari enam program utama dalam paket stimulus ekonomi yang mulai berlaku serentak pada 5 Juni 2025.

Enam program tersebut meliputi:

  1. Diskon tarif listrik

  2. Potongan harga tiket pesawat

  3. Diskon tarif tol

  4. Subsidi motor listrik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X