Pasal 5 merinci tanggung jawab Polri, antara lain:
- Pelindungan diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarganya;
- Yang dimaksud anggota keluarga mencakup hubungan darah langsung ke atas, ke bawah, garis menyamping hingga derajat ketiga, hubungan perkawinan, atau pihak yang menjadi tanggungan jaksa;
- Dalam pelaksanaannya, Polri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Baca Juga: Sarankan Pakai Produk Lokal, DPR Minta BGN Hentikan Impor Tempat Makan MBG dari China
Pasal 6 menjelaskan bentuk pelindungan, yang meliputi:
- Keamanan pribadi,
- Tempat tinggal,
- Rumah aman,
- Harta benda,
- Kerahasiaan identitas,
- Bentuk pelindungan lain sesuai kebutuhan.
Adapun Pasal 8 dan 9 mengatur keterlibatan TNI, antara lain dalam bentuk:
- Pelindungan terhadap institusi kejaksaan,
- Pengawalan jaksa saat menjalankan tugas,
- Bantuan strategis yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Ketentuan teknis pelindungan oleh Polri akan mengikuti aturan yang berlaku, sedangkan pelindungan oleh TNI akan ditetapkan melalui kesepakatan antara Jaksa Agung dan Panglima TNI. ***