PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres tersebut diteken langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 21 Mei 2025.
Kejagung menilai kebijakan ini sebagai wujud nyata dukungan negara terhadap institusi kejaksaan.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas perhatian dan dukungan negara, melalui Bapak Presiden dan Pemerintah, terhadap institusi kejaksaan yang terus berbenah dan bergerak ke arah yang lebih baik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Harli, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk TNI dan Polri, dalam upaya pelindungan terhadap jaksa.
Namun, dengan adanya Perpres ini, aspek pelindungan tersebut kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan tegas.
Ia menilai regulasi ini juga menyudahi perdebatan seputar kewenangan lembaga lain dalam memberikan pelindungan kepada jaksa.
“Peraturan ini memperjelas bahwa tidak perlu lagi ada perbedaan pandangan mengenai boleh tidaknya lembaga tertentu memberikan pelindungan kepada jaksa,” ungkapnya.
Isi Pokok Perpres 66/2025
Perpres ini secara resmi mengatur pelindungan negara terhadap jaksa dan keluarganya selama menjalankan tugas.
Beleid ini menugaskan Polri sebagai institusi utama yang bertanggung jawab, dengan dukungan dari TNI.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kenang Suami Najwa Shihab, Merasa Terhormat karena Momen Ini
Pasal 4 menyatakan pelindungan negara diberikan oleh dua institusi: Polri dan TNI.
Artikel Terkait
Kejaksaan OTT Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur, Dugaan Suap Mencuat
Kejaksaan Pontianak Hancurkan Minol Ilegal Sejumlah 22.386 Botol, Simak Rincian Kasusnya!
Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Suap, Begini Kasusnya
Setia Untung Arimuladi Raih Doktor Hukum Cumlaude di Undip, Dorong Penguatan Zona Integritas di Kejaksaan
Kejaksaan Agung Menyita Aset PT Duta Palma, Termasuk Kebun Sawit di Sambas dan Bengkayang
10 Perkara Korupsi Terungkap, Kejaksaan Bengkayang Sumbangkan Rp748 Juta ke Kas Negara