PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ia diperiksa terkait dugaan penggunaan ijazah palsu di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Perang Dagang Kembali Mengancam? Trump Siapkan Tarif Impor bagi Negara ‘Bandel’
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana pada 9 April 2025.
"Jadi hari ini Pak Jokowi hadir sebagai pihak yang diadukan atau dilaporkan," ujar Yakup kepada wartawan di Mabes Polri.
Baca Juga: Tolak Sistem Kerja Tak Adil, Driver Ojol dan Kurir Akan Gelar Demo Nasional 20 Mei
Yakup menjelaskan bahwa kasus yang ditangani Bareskrim ini berbeda dengan laporan yang diajukan pihaknya ke Polda Metro Jaya.
"Di Bareskrim, laporan menyangkut dugaan pemalsuan atau penggunaan ijazah palsu. Itu yang menjadi objek laporan dari pihak pelapor," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Yakup, Jokowi juga telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Baca Juga: Ramai Soal Aturan Batasan Diskon Ongkir, Ini Respons Pos Indonesia
"Di Polda, Pak Jokowi adalah pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Sedangkan di Bareskrim, beliau diadukan sebagai terlapor," jelas Yakup.
Yakup memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum, baik yang berlangsung di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
"Sejak awal kami menyatakan siap kapan pun, di tahap mana pun—baik penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan jika diperlukan," tegasnya.
"Dokumen maupun keterangan apa pun yang dibutuhkan akan kami sediakan. Tidak ada yang ditutupi," tandas Yakup. ***