PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus pembunuhan wartawan di Banjarbaru yang diduga melibatkan oknum TNI AL terus bergulir.
Komandan Denpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap, membenarkan bahwa Kelasi Satu J diduga sebagai pelaku.
Namun, Mabes TNI meminta publik tidak terpengaruh opini dan menunggu hasil penyelidikan resmi.
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan, jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman berat tanpa ampun.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap telah membenarkan keterlibatan anggotanya dalam kasus pembunuhan wartawan wanita di Banjarbaru.
Mayor Laut Ronald menyebut Kelasi Satu berinisial J diduga menjadi pelaku pembunuhan yang dilakukan kepada Juwita pada Sabtu, 22 Maret 2025.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J terhadap korban saudari Juwita,” ujar Mayor Laut Ronald di Balikpapan pada Rabu, 26 Maret 2025.
“Peristiwa terjadi ada hari Sabtu, 22 Maret 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” imbuhnya.
Namun, Mabes TNI melalui keterangan dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi mendapatkan laporan yang berbeda.
Saat menemui awak media, Kristomei mengatakan bahwa informasi yang mereka terima, Kelasi J berada di satuannya dalam rentang waktu kejadian tersebut.
“Informasi yang kita dapat juga bahwa Kelasi J ini sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai hari ini (Kamis, 27 Maret 2025) dia ada di satuannya di Balikpapan,” kata Kristomei pada Kamis, 27 Maret 2025.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sedang dalam upaya penyelidikan.
“Nanti kita lihat, makanya kita tunggu saja jangan kita bertumpu pada opini bahwa si A yang bersalah kan belum tentu, kasihan dia kalau nggak bersalah nanti,” ujarnya.