Ia juga mencantumkan nomor rekening atas namanya di Bank BRI untuk menerima transfer dana sponsorship.
Namun, dari hasil penyelidikan KPK, jumlah uang yang masuk jauh lebih besar.
- Rp300 juta: Transfer masuk ke rekening Feby dari wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.
- Rp387 juta: Transfer dari wajib pajak Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus sepanjang 2016–2017.
- Rp417 juta: Transfer dari sumber lain di luar wajib pajak Kanwil Jakarta Khusus.
Total dana yang diterima dari sponsorship untuk acara fashion show anak Haniv mencapai Rp804 juta.
KPK juga mengonfirmasi bahwa perusahaan yang memberikan dana tersebut tidak mendapatkan keuntungan atau imbal balik dari sponsorship tersebut.
Temuan Gratifikasi Lain yang Diterima Haniv
Selain dana untuk acara fashion show, KPK menemukan aliran dana gratifikasi lain yang diterima Haniv, yaitu:
- Rp6,66 miliar dalam bentuk valuta asing.
- Rp14,08 miliar yang ditempatkan dalam deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp21,56 miliar.
Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, Haniv terancam hukuman pidana penjara serta denda yang ditetapkan dalam undang-undang tindak pidana korupsi. ***