Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga serta transfer dana ke daerah.
Menanggapi isu ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 sudah masuk dalam APBN 2025 dan sedang dalam proses pencairan.
"Anggarannya sudah disiapkan, tunggu saja proses selanjutnya," ujarnya dalam sebuah acara di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Meski belum merinci jumlah anggaran yang dialokasikan, Sri Mulyani memastikan bahwa hak ASN tetap terjaga.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga telah diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025. "Dasar pemberian gaji ke-13 dan THR bersumber dari anggaran belanja pegawai yang menjadi hak penghasilan bulanan aparatur negara," jelas Rini. ***