Dalam aturan tersebut, pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga serta transfer dana ke daerah.
Menanggapi isu ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 sudah masuk dalam APBN 2025 dan sedang dalam proses pencairan.
"Anggarannya sudah disiapkan, tunggu saja proses selanjutnya," ujarnya dalam sebuah acara di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Meski belum merinci jumlah anggaran yang dialokasikan, Sri Mulyani memastikan bahwa hak ASN tetap terjaga.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga telah diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025. "Dasar pemberian gaji ke-13 dan THR bersumber dari anggaran belanja pegawai yang menjadi hak penghasilan bulanan aparatur negara," jelas Rini. ***
Artikel Terkait
Big Ramadan Sale 2023, Shopee Sediakan Promo Gratis Ongkir Hingga THR Kaget 13 Maret - 22 April 2023
Polisi Bertindak Cepat, Langsung Tangkap Pelaku Penipuan Minta THR ke Restoran di Tambora
AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR Jurnalis dan Pekerja Media, Identitas Pelapor Terjamin
Pedagang Kelapa Parut di Solo Dapat THR dari Presiden Jokowi
Tak Perlu Antre! Ini Cara Mudah Tukar Uang Baru THR Lebaran 2024 Offline dan Online
Kapan Gaji PNS Naik? Berikut Info Gaji Awal 2025 Beserta Rincian Per Golongan