PONTIANAKGLOBE.COM,JAKARTA -- Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga kini masih menjadi perbincangan hangat.
Meskipun anggaran sudah dialokasikan, kepastian tentang kenaikan tersebut belum diumumkan.
Baca Juga: Jokowi Dituduh Korupsi oleh OCCRP, Berikut Profil Lembaga Investigasi Ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan gaji belum dilakukan karena masih ada proses penyesuaian struktur pemerintahan baru.
"Belum ada diskusi dengan Menteri Keuangan terkait ini. Banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk dengan nomenklatur baru di berbagai kementerian," jelas Rini, Senin (30/12/2024).
Meskipun belum ada keputusan, Rini memastikan bahwa kenaikan gaji tetap menjadi prioritas pemerintah. Setelah proses restrukturisasi kelembagaan selesai, pembahasan teknis mengenai kenaikan gaji tahun 2025 akan segera dilakukan.
"Karena ini berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, kami akan memprioritaskannya. Namun, pembahasan ini memerlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan penyesuaian dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesejahteraan Pegawai," ungkapnya.
Baca Juga: Ahok dan Anies Tunjukkan Keakraban, Jubir: Tunggu Awal Tahun 2025!
Hingga saat ini, belum ada pembicaraan rinci terkait persentase kenaikan gaji bagi PNS, TNI-Polri, maupun pensiunan. Menurut Rini, proses tersebut membutuhkan waktu karena kondisi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat pemerintahan baru masih melakukan banyak penyesuaian.
Besaran Gaji PNS Awal 2025
Sambil menunggu keputusan resmi, gaji PNS pada Januari 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
- IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Meski belum ada kenaikan gaji resmi, pemerintah memastikan kesejahteraan PNS tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika pemerintahan baru. ***
Artikel Terkait
Daftar Gaji PNS 2023 Terbaru. Sebelum Daftar CPNS 2023 Nanti, Cek Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2023 ?
Sarjana Hukum Cita-Cita Menjadi Hakim, Ketahui Gaji Menggiurkan atau Beban Mental yang Berat
Terry Putri Kerja Antar Makanan di Amerika Serikat, Hidup Hemat Gaji 50 Juta Tetap Tidak Cukup
Gus Miftah Resmi Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Baru Sebulan Terima Gaji, Jumlahnya Ternyata Segini
Harisson Resmi Umumkan Kenaikan UMP Kalbar Tahun 2025 Sebesar Rp175 Ribu. Segini Gaji yang Buruh Bisa Bawa Pulang saat Satu Bulan Bekerja
Hamish Daud Bantah Tuduhan CEO Gadungan dan Tak Bayar Gaji Karyawan, Reputasi Saya Rusak