Kapan Gaji PNS Naik? Berikut Info Gaji Awal 2025 Beserta Rincian Per Golongan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 3 Januari 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi gaji. (Pixabay/Peter-Facebook)
Ilustrasi gaji. (Pixabay/Peter-Facebook)

PONTIANAKGLOBE.COM,JAKARTA -- Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga kini masih menjadi perbincangan hangat.

Meskipun anggaran sudah dialokasikan, kepastian tentang kenaikan tersebut belum diumumkan.

Baca Juga: Jokowi Dituduh Korupsi oleh OCCRP, Berikut Profil Lembaga Investigasi Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan gaji belum dilakukan karena masih ada proses penyesuaian struktur pemerintahan baru.

"Belum ada diskusi dengan Menteri Keuangan terkait ini. Banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk dengan nomenklatur baru di berbagai kementerian," jelas Rini, Senin (30/12/2024).

Meskipun belum ada keputusan, Rini memastikan bahwa kenaikan gaji tetap menjadi prioritas pemerintah. Setelah proses restrukturisasi kelembagaan selesai, pembahasan teknis mengenai kenaikan gaji tahun 2025 akan segera dilakukan.

"Karena ini berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, kami akan memprioritaskannya. Namun, pembahasan ini memerlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan penyesuaian dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesejahteraan Pegawai," ungkapnya.

Baca Juga: Ahok dan Anies Tunjukkan Keakraban, Jubir: Tunggu Awal Tahun 2025!

Hingga saat ini, belum ada pembicaraan rinci terkait persentase kenaikan gaji bagi PNS, TNI-Polri, maupun pensiunan. Menurut Rini, proses tersebut membutuhkan waktu karena kondisi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat pemerintahan baru masih melakukan banyak penyesuaian.

Besaran Gaji PNS Awal 2025

Sambil menunggu keputusan resmi, gaji PNS pada Januari 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
  • IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Meski belum ada kenaikan gaji resmi, pemerintah memastikan kesejahteraan PNS tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika pemerintahan baru. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X