Parpol yang tidak mengajukan calon bisa dikenakan sanksi, seperti larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh berbeda pendapat, menilai bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga gugatan seharusnya ditolak.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti keputusan MK ini dalam revisi UU Pemilu.
“Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi semua parpol untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Keputusan MK ini diharapkan menjadi babak baru demokrasi Indonesia, dengan membuka lebih banyak alternatif calon dan memperkuat prinsip demokrasi langsung. ***